Danpuspom TNI: Kami keberatan atas penetapan tersangka Terhadap Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri oleh KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI), Marsda TNI Agung Handoko, angkat bicara terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, oleh KPK.

“Dari tim kami terus terang keberatan atas ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujar Danpuspom TNI Agung Handoko, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Masih kata Marsda TNI Agung Handoko, dirinya menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek Basarnas dari pemberitaan media.

“Selanjutnya kami mengirim tim ke KPK guna berkoordinasi, saat tim berada di KPK, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sudah berada di KPK, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Marsda TNI Agung, kami dari tim Puspom TNI, kita gelar perkara yang pada saat gelar perkara itu akan diputuskan bahwa seluruh yang terkait pada saat OTT akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup.

“Akan tetapi pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol Afri, maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agung.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, menambahkan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku, pada intinya kami seperti apa yang disampaikan Panglima TNI, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment.

Sebelumnya KPK, telah menetapkan 5 orang tersangka adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Atas kebutuhan penyidik, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.