Dutainfo.com – Jakarta : Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono yang tertangkap tangan oleh KPK bersama Ketua DPRD Bangkalan,Fuad Amin dalam kasus suap diserahkan pada Pusat Polisi Militer A L.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Koptu DRM,diserahkan ke Danpuspomal,dia kita kaitkan pasal 11 UU KPK Junto pasal 108 maka malam ini kita serahkan surat dan orangnya,kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,kepada awak media (2/12). (Tim)