Kejagung Sita Eksekusi Uang Rp 8,21 Miliar Dari Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyita uang tunai Rp 8,216.084.561 dari terpidana Benny Tjokrosaputro, terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Ya benar telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai Rp 8.216.084.561,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (6/7/2023).

Masih kata Ketut, uang tunai ini merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp 96.750.000.000 yang telah disita pada 16 Februari 2023.

“Jadi atas penyitaan uang tunai itu, Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokro,” ungkap Ketut.

Adapun sita eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus dan Tim dari Pidsus Kejagung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.