Ini Kata Kejati Sumut Terkait Konglomerat Mujianto Yang Kabur Usai Vonis 9 Tahun

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumut: Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar Mujianto kabur usai di vonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI (MA), pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap konglomerat Mujianto.

“Awalnya JPU ingin menjalankan putusan MA, namun Mujianto tak berada di rumahnya saat akan dieksekusi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada awak media Rabu (5/7/2023).

Masih kata Yos, mengetahui Mujianto melarikan diri, Kejari Medan menerbitkan surat DPO, penerbitan DPO tersebut disetujui bersama Pejabat Daerah lingkungan setempat.

“Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak Minggu lalu,” ungkapnya.

Sebelumya diketahui pihak Mahkamah Agung RI, mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun, namun Mujianto tak langsung dipenjara setelah putusan itu.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.