Vonis Hakim PN Jakbar 8 Bulan Penjara Untuk Advokat Natalie Rusli

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis 8 bulan penjara, terhadap terdakwa Advokat Natalie Rusli, terkait kasus penipuan korban KSP Indosurya.

Kuasa hukum Natalie Rusli, Deolipa Yumara mengatakan vonis 8 bulan itu telah sesuai harapan.

“Ya sesuai harapan, karena dia begini biar bagaimana terdakwa kalau memang saya punya salah, ya sudah akui saja kalau dia memang punya kesalahan ya sudah ini adalah mungkin hukuman buat dia,” ujar Deolipa, di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Masih kata Deolipa, dirinya akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding, dia minta waktu 7 hari apakah banding atau tidak.

“Jadi kita tunggu 7 hari siapa tahu jaksa banding, siapa tahu kami juga banding,” ungkap Deolipa.

Masih kata Deolipa, meski di vonis 8 bulan penjara, Natalie Rusli masih tetap advokat.

“Pengacara kan bisa salah, kami bisa salah, jaksa juga bisa salah, hakim pun bisa salah, namun yang terpenting terdakwa bisa menerima putusan ini atau dia pikir-pikir ya gitu kan, kita tunggu saja, hakim bilang ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena masih pikir-pikir,” kata Deolipa.

Natalie Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis Natalie dengan vonis 8 bulan penjara.

Terdakwa Natalie Rusli dikenakan Pasal 378 KUHP.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.