Hakim Tipikor Patahkan Tuntutan JPU 2 Tahun Bui Eks PPK IPK3 Pulang Pisau

Foto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sri Rezeki Marsinta, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembagunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir (IPK3H), Kabupaten Pulang Pisau 2016 pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimatan Tengah, Yupie Hendra.

Vonis Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Sri Rezeki Marsinta di Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Mei 2023. Melepaskan terdakwa Yupie Hendra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Yupie Hendra, Pua Hardinata, menyampaikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim memutuskan lepas adalah tidak adanya unsur terpenting Tipikor dalam perkara ini, unsur kerugian keuangan negara, artinya perkara klienya tak memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Pua Hardinata, suatu perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara keuangan yang nyata (kerugian aktual), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (kerugian potensial) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Sebelumya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulang Pisau mendakwa Yupie Hendra melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,485 miliar.

Atas dasar itu JPU menuntut Yupie 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidan selama 6 bulan penjara.

Dalam putusan vonis hakim Tipikor terhadap Yupie Hendra, yang memvonis bebas, pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan, mengatakan menghormati keputusan dan menganggap perbedaan antara JPU dan Hakim adalah hal biasa.

Selanjutnya kami memastikan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.