
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berkas Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), telah lengkap (P21).
Jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu dekat.
“Ya tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan dalam waktu dekat,” ujar Aspidum Kejati DKI, Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Hari ini berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap (P21), oleh Kejati DKI, Jakarta, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian dikarenakan kurang lengkap.
“Jadi untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara detail,” ungkap Danang.
Namun sambung Danang, saya tegaskan tak ada bolak balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan selanjutnya menerbitkan P21.
(Tim)