Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup, JPU Juga Ajukan Banding

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan ajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, sebaliknya Teddy, juga akan melakukan langkah mengajukan permohonan banding.

“Ya benar (akan mengajukan banding),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

Masih kata Iwan Ginting, memori banding, dan kontra memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 12 Mei 2023.

Sementara mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis hakim PN Jakbar seumur hidup penjara dalam kasus narkoba juga akan melakukan upaya banding.

Sebelumya Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati, oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Diberitakan sebelumnya mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di vonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas, dan menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda serta dua oknum perwira polisi dan dua bintara polri.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.