Mantan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara Di Kasus Ferdy Sambo

Foto: Mantan Karopaminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap mantan Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang terlibat perusakan CCTV di Kasus mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023, nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Nelson Pasaribu, Rabu (10/5/2023).

Ditingkat pertama mantan Brigjen Pol Hendar Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, Hendra dinyatakan bersalah telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.