Pasca Idul Fitri Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Berbagai Tindak Pidana (Hukrim)

dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pasca Idul Fitri 1444 H, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana umum, serta tindak pidana ringan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Banyuwangi, Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).

Adapun pemusnahan barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 20,66 gram, ganja 0,97 gram, daun ganja kering 2,88 gram, trihexyphenidil 761 butir, dextro 10 butir, timbangan digital, bong, senjata tajam, gunting, alat kontrasepsi, dadu, dan miras dengan berbagai merk 166 botol.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang dihadiri Kapolres Kota Banyuwangi Kombes Deddy Fuory Millewa, diwakili Kasar Narkoba Kompol Rudy Prabowo, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, dan para Kasi Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Rabu (3/5/2023).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan Barbuk tindak pidana narkotika, Kesehatan, dak tindak pidana umum, serta tindak pidana ringan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap ya,” tutup Bimo.
(Elw/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.