Kejari OKU Terima Tahap II Terdakwa Korupsi Dari Penyidik Polres OKU

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pungutan liar program tanah sistematis lengkap (PTSL), dengan tersangka mantan Kepada Desa Bindu, Semidang Aji berinisial SH (59).

Kapolres OKU, AKBP Harsono, mengatakan dalam perkara ini polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Kades Bindu, Semidang Aji inisial SH (59).

“Hari ini juga kami akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri OKU,” ujar AKBP Arif Harsono, Rabu (29/3/2023).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH,MH, mengatakan kepada awak media, pada Rabu 29 Maret 2023, pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejari OKU, telah menerima penyerahan 2 tersangka dan barang bukti, tahap II perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres OKU.

“Perkara yang kami terima tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di Desa Bindu, Paninjauan Kabupaten OKU Tahun anggaran 2018 dengan tersangka Saherman Bin Wani,” kata Choirun Parapat.

Selanjutnya masih sambung Choirun, untuk tersangka ke dua yakni Jon Hendrah Bin Zal Zahri, kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari, Pangandonan, Kabupaten OKU, tahun anggaran 2018.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status keduanya naik menjadi terdakwa oleh penuntut umum, dan kedua terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, tutup Choirun Parapat.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.