
dutainfo.com-Jakarta: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun pidana penjara, terkait peredaran narkoba jenis sabu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum, di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, sambung JPU.
Selain hukuman pidana penjara 20 tahun, mantan Kapolres Bukittinggi ini juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan Dody, adalah telah menukar barang bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa adalah anggota Polri.
“Sedangkan hal yang meringankan adalah AKBP Dody mengakui perbuatannya,” ungkap JPU.
Dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil sitaan seberat 5 gram.
(Tim)