Kejati DKI Jakarta Tegaskan Sidang AG Pelaku Penganiayaan D Akan Digelar Tertutup

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tegaskan, persidangan pelaku AG (15), terkait kasus penganiyaan D (17) akan digelar secara tertutup, karena AG masih berstatus anak di bawah umur.

“Ya sidang akan digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyan, kepada awak media, Kamis (23/3/2023).

Masih kata Ade, sidang akan digelar di PN Jaksel, jadi untuk anak digelar tertutup.

Sebelumya Penyidik Polda Metro telah melimpahkan berkas perkara pelaku AG terkait kasus penganiyaan D.

Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan berkas perkara AG dinyatakan lengkap (P21).

“Selama menunggu waktu sidang, AG tetap menjalankan penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Jaksel,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.