Kejagung Tegaskan Mario Dandy Dkk Tak Layak Dapatkan RJ

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menutup peluang penerapan Restorative Justice di kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17).

Demikian dengan Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pastikan tak akan menawarkan penyelesaian Restorative Justice (RJ).

“Ya saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tak layak mendapatkan RJ sehingga kami tak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).

Masih kata Ketut, apa yang dilakukan oleh Mario Dandy (20), dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan (19) melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora sangatlah keji.

“Oleh karena itu perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku,” ungkap Ketut.

Jadi apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, Jakarta saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum), dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, sambung Ketut. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.