dutainfo.com-Jakarta: Terkait vonis ringan Bharada Richard Eliezer, 1 tahun 6 bulan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami mewakili korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil Zumhana, kepada awak media,” Kamis (16/2/2023).
Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Bharada Richard Eliezer dengan vonis 1, tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
(Tim)