Anggota Polri Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online Bakal Di Jerat Pidana Dan Kode Etik

Foto: Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Detasemen Khusu 88 Polri Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online, dipastikan pihak Polri akan dijerat sanksi pidana dan kode etik profesi.

Bripda HS yang diduga melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan kasus ini akan terus diproses sampai tuntas oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Ya kasus ini diproses hingga tuntas oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, dan tentu selain proses pidananya, yang bersangkutan akan dilakukan sidang kode etik,” ungkap Brigjen Ramadhan, Jumat (10/2/2023).

Sementara juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan Bripda HS membunuh Sony karena motif ekonomi.

“Bripda HS terlilit hutang Rp 900 juta,” kata Aswin. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.