Majelis Hakim PN Jakbar Perintahkan JPU Lanjutkan Kasus Irjen Teddy Minahasa

dutainfo.com-Jakarta: Eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa kasus peredaran narkoba ini tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis Hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi.

“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan sela di PN Jakbar, Kamis (9/2/2023).

Selain itu Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa,” ungkapnya.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa, menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu, hasil barang sitaan dengan berat 5 gram.

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, perbuatan itu melibatkan anggota polri aktif yakni Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Aipda Achmad Darmawan, sedangkan terdakwa sipil yakni Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif.

Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.