Jaksa Penuntut Umum: Irjen Teddy Minahasa Dapat Uang Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu Sitaan

Foto: mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani proses persidangan di PN Jakbar terkait dugaan peredaran narkotika (ist)

dutainfo.com-Jakarta : Gelar sidang perkara peredaran sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa hadir dengan didapinggi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Jaksa Penuntut Umum, mengatakan Irjen Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu yang ditukar tawas sebesar SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.

Masih kata JPU, uang itu diterima Irjen Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara setelah sabu terjual sebanyak 1 Kg.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan, Irjen Teddy, mengirim nomor Anita Cepu alias Linda, ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy, tujuannya agar Anita menjual barang sitaan sabu yang sudah ditukar tawas.

“Dalam hal ini yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita, adapun maksud tujuan terdakwa Teddy, mengirimkan nomor hp saksi Linda kepada AKBP Doddy agar saksi Linda nantinya ditugaskan untuk menjual sabu, selanjutnya nomor saksi Linda alias Anita tersebut saksi Doddy, berikan kepada Syamsul Maarif,” ujar JPU, saat membacakan surat dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya pada 26 September, AKBP Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu, Rp 300 juta ke mata uang dolar USG, kemudian dua hari setelah itu, AKBP Doddy, di hubungi untuk datang ke rumah Irjen Pol Teddy Minahasa di Jakarta Selatan.

“Bahwa tanggal 29 September 2022, pukul 19.00 WIB, saksi Doddy dihubungi oleh saksi Arif Hadi Prabowo, yang menyampaikan pesan dari terdakwa Irjen Teddy, agar AKBP Doddy datang ke rumah terdakwa Teddy, di Jl M Kahfi 1 GG Sawo 1/188 RT 01/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, Doddy tiba di rumah terdakwa Teddy pada pukul 21.00 WIB,” ungkap JPU.

Saat di rumah terdakwa Teddy, Jaksa mengungkapkan, Doddy membawa paper bag kecil yang isinya SGD 27.300, dan sambung Jaksa, uang itu diserahkan ke Teddy. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.