Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Irjen Teddy Perintahkan AKBP Doddy Ganti Sabu Dengan Tawas

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menjalani persidangan perdana terkait dugaan peredaran narkotika di PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Di sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Hal itu dilakukan Irjen Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

“Awal pada tanggal 14 Mei 2022, saat itu Polres Bukittinggi Sumatera Barat, melakukan penangkapan narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti sabu seberat 41,387 Kg, saat itu terdakwa AKBP Doddy, melaporkan hasil ungkap kasus via aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001, milik terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Selanjutnya AKBP Doddy pada tanggal 17 Mei 2022, mengirim pesan via aplikasi WhatsApp ke Irjen Pol Teddy dengan tujuan meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus sabu tersebut, namun Teddy, memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas.

“Jadi Irjen Pol Teddy, memerintahkan AKBP Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas dengan alasan untuk bonus anggota namun Doddy menyatakan tak berani,” ungkap Jaksa.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya 5 Kg, tak hanya melibatkan AKBP Doddy, salah satunya mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sedangkan dua orang lainya yakni Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif, mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Terdakwa Doddy Prawiranegara, didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.