Telah Inkracht Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk Perkara Tipidum

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), berdasarkan putusan Pengadilan pada perkara Bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda pada Selasa (24/1/2023).

“Ya pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Kota Tangerang, dan pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekutan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, Selasa (24/1).

Selain itu sambung Erich, kegiatan rutin ini juga memang kewenangan dalam rangka pelaksanaan institusi dari barang rampasan hasil tindak pidana yang sudah diputuskan inkracht oleh pengadilan selanjutnya dilaksanakan oleh jaksa sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 248 perkara Tipidum, dengan rincian 150 perkara narkotika dan 98 perkara pidana umum yakni perlindungan anak, pencurian dan pemberatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenis barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut, Narkoba jenis Sabu, Ganja, Ekstasi, Tembakau Sintetis, dan perkara tindak pidana umum lainya, senjata api, senjata tajam, handphone, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), cangklong, koper, kunci Y, kunci L, dan lainya.
(Elw/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.