Kejaksaan Agung Pastikan Akan Tindak Tegas Jika Ada Temuan Jual-Beli RJ

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI buka suara terkait pengungkapan adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara via Restoratif Justice (RJ) oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Kejaksaan Agung bakal menindak tegas jika ada penyalahgunaan RJ.

“Kami sangat senang apabila ada masyarakat, birokrat, atau anggota Dewan, siapapun mereka, memberikan apresiasi yang tinggi jika ada temuan praktik yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi ada kaitan dengan RJ, jelas pasti kami akan tindak tegas, dan Pak Jaksa Agung sangat concern serta care tentang hal tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Masih kata Ketut, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice ada syarat utama perdamaian, dan pemaafan, dari korban, selain itu, pelaku yang diberi RJ masuk kategori tak mampu secara ekonomi.

“Dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan terbuka untuk pengaduan jika ada jual-beli RJ.

Penerapan Restoratif Justice, ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara, yakni Pasal 139 dan 140 KUHAP, yakni Penuntut Umum mempunyai kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilaksanakan tahap II oleh penyidik.

Masih kata Ketut, penetapan kasus RJ dalam suatu kasus atau perkara yang sudah tahap II, memiliki syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020, diantaranya Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, (bukan residivis), ancaman hukuman tak lebih dari 5 tahun, kerugian yang diderita korban tak lebih dari Rp2.500.000 serta yang paling penting tindak pidana yang dilakukan tak berdampak luas ke masyarakat.

Selanjutnya untuk kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan Restoratif Justice. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.