Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Foto: Kuat Ma’ruf sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kuat Ma’ruf sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun, sambung jaksa penuntut umum.

Sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf disangkakan jaksa penuntut umum pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Brigadir Yoshua, hal ini terbukti dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tasnya, dan hal yang memberatkan adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat, berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas jaksa penuntut umum.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.