
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara sepanjang 2022, 7,6 Triliun, yang merupakan akumulasi dari penanganan tindak pidana khusus dan penanganan kasus perdata.
“Ya pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus Rp 1,9 triliun, dan pengembalian kerugian negara jalur perdata Rp 5,7 triliun,” ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, saat konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Masih kata Reda Manthovani, pencapaian ini merupakan upaya yang dilakukan Kejati DKI Jakarta, dengan dukungan berbagai pihak.
Mantan Kajari Jakarta Barat, ini juga mengatakan sepanjang 2022 Kejati DKI Jakarta, dalam bidang pembinaan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), telah melebihi target yang ditentukan yaitu Rp 256 miliar adapun pencapaian PNBP sepanjang 2022 Rp 2 triliun.
“Selain itu Kejati DKI, juga telah melaksanakan program Restoratif Justice yang kasusnya tak dilimpahkan ke pengadilan, untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara yang diusulkan RJ, 30 perkara diantaranya berakhir RJ,” tutupnya.
(Tim)