
dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyiapkan para jaksa yang terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ya nantinya para jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri, kalau tak salah ada 15 jaksa untuk penelitian, guna persidangan nanti kita gabung dengan jaksa dari Kejari,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (29/12/2022).
Masih kata Patris, jumlah jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang terlibat bisa berkurang atau bertambah.
“Jadi ada kemungkinan jaksa yang meneliti berkas saat ini bisa ikut sampai persidangan, dari 15 orang itu pun nantinya bisa ditambah,” ungkapnya.
Sebelumya berkas perkara milik Irjen Pol Teddy Minahasa CS, telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 21 Desember 2022.
Masih lanjut Patris, nantinya setelah tahap II kita akan menunjuk lagi jaksa untuk sidang, jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada tahap I dan akan ditambah jaksa dari Kejari.
“Untuk gelar persidangan rencananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti kasus berada di wilayah tersebut saat ungkap kasus oleh Polres Jakarta Pusat dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” papar Patris.
Sebelumya juga diberitakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, diduga sebagai pengendali 5 Kg sabu dari Sumbar, yang melibatkan dua perwira menengah Polri dan Dua Bintara Tinggi Polri serta warga sipil.
(Tim)