
dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menpora Roy Suryo, dalam kasus ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Jaksa menyatakan banding.
“Kami akan upayakan hukum banding terhadap putusan itu,” kata Jaksa Penuntut Umum Tri A Mukti, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Masih kata Tri, kami akan menyusun memori banding.
“Ada sejumlah tuntutan yang tak digubris majelis hakim, salah satunya menyoal hukuman penjara dan hukuman denda terhadap Roy Suryo,” ujar Tri.
Sebelumya diberitakan mantan Menpora Roy Suryo, dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ungkap Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 28 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” lanjut Hakim.
Namun majelis hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo.
Tim Jaksa Penuntut Umum, mengajukan banding atas putusan itu. (Tim)