Jaksa Tuntut 10 Tahun,Hakim Bebaskan Terdakwa

Dutinfo.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Slamet Riyadi Sh.menuntut hukuman kepada terdakwa HE dan OL masing masing Sepuluh Tahun Pidana badan(penjara),serta terdakwa NI Tiga Belas Tahun.
Ketiga terdakwa ini di dakwa Jaksa Slamet atas kasus narkoba.                                Akan tetapi pandangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang di ketuai M Rambe Sh,bertolak belakang dengan Jaksa para terdakwa di Vonis bebas oleh Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim dalam putusanya,para terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Jaksa, sebab yang ada hanya pengakuan, barang bukti narkoba menurut penyidik ditemukan di lemari terdakwa akan tetapi temuan penyidik dibantah terdakwa karena barang bukti itu bukan di lemari akan tetapi berada di pot bungga depan halaman rumah terdakwa, karena itu Majelis Hakim menilai tidak cukup bukti bukti yang mendukung untuk menjebloskan para terdakwa ke penjara.(Hdr)