Ini Kata Kapolres Tangerang Kota Terkait 2 Anggota Polisi Dipecat

Foto: Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (ist)

dutainfo.com-Tangerang: Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, angkat bicara terkait dua anggota Polres Metro Tangerang Kota yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

“Ya benar kedua anggota Polres Tangerang Kota, telah diputuskan melalui sidang komisi kode etik polri, untuk dilakukan PTDH,” ucap Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada awak media, Rabu (21/12/2022).

Masih kata Kombes Zain, keduanya dipecat dari dinas kepolisian karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

“Mereka kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota sudah tak ingin menjadi anggota polri dan yang satu lagi di samping desersi, juga telah melakukan tindakan pelanggaran berulang kali, kami sudah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tak mengubah sikap dan prilakunya, sehingga pimpinan polri mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, intropeksi diri, memperbaiki diri, untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan penyimpangan.
(Elw/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.