
dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara kasus pertambangan ilegal dengan tersangka mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong dan 2 rekanya, dinyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum belum lengkap (P18).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP dan RP dinyatakan belum lengkap.
“Jadi belum berkas dinyatakan belum lengkap (P18),” ujar Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Masih kata Ketut, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat 16 Desember 2022, dari penyidik Dirttipidter Bareskrim Polri, kemudian menunjuk 6 orang JPU.
Selanjutnya setelah diteliti pada Selasa 20 Desember 2022, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dikembalikan kepada penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, guna dilengkapi.
(Tim)