Penyidik Pidsus Kejagung RI Periksa 2 Pejabat Kominfo Terkait Korupsi BTS

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS), 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi Tahun 2020-2022, terus digali oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, 6 orang saksi, diperiksa dua diantaranya pejabat di Kominfo.

“Ya, penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa 6 saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (21/11/2022).

Masih kata Ketut, ke 6 saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni.

1 SM selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo.

2 FM Kadiv Lastmile dan Backhaul.

3 JS selaku Dirut PT Sansaine Exindo.

4 YW selaku Kadiv Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo.

5 DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom

6 DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.

Sebelumya penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station sebesar Rp 10 triliun, sedangkan kerugian negara ditaksir Rp 1 triliun. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.