
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengembalikan berkas perkara AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka lainya ke penyidik Polda Metro Jaya, karena belum lengkap.
“Ya berkas perkara dikembalikan untuk selanjutnya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, kepada awak media, Rabu (16/11/2022).
Namun sambung Ade, pihak Kejati DKI, Jakarta, masih meneliti berkas perkara tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, perkara peredaran narkoba.
“Kalau untuk yang lainya sudah kita kirim petunjuk P 18 dan P 19,” ungkap Ade.
Namun Ade, tak merinci berkas siapa saja yang statusnya P18 dan P19.
“Informasi perkembangan saja yang bisa kita kasih, untuk materi pokok belum bisa diinfokan,” jelasnya.
Sebelumya diberitakan Polres Jakarta Pusat, menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dua kantong plastik sebanyak 44 gram.
Setelah dikembangkan HE dan MS mendapatkan barang haram ini dari Abeng, selanjutnya Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok yakni Aipda Polisi Achmad Darmawan (AD).
Kasus kemudian dikembangkan lagi oleh penyidik, dimana pelaku AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, selanjutnya Kasranto, mengaku berhubungan dengan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto S.
Setelah perkara dirunut oleh penyidik Polres Jakarta Pusat, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 41,4 Kg oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.
Saat itu Kapolda Sumbar adalah Irjen Pol Teddy Minahasa, yang memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti 5 Kg sabu dengan tawas, dan perintah lainnya agar sabu itu diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.
(Tim)