
dutainfo.com-Jatim: Di pertengahan Bulan November 2022, ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, dan perkara tindak pidana umum, serta tindak pidana ringan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (16/11/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang juga dihadiri para Kasi di Kejari Banyuwangi.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum seusai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sabu 243,34 gram, obat-obatan trihexyphenidil 1440 butir dan pakaian, hp, dompet, timbangan digital, domino, dan 18 botol miras.
Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, obat-obatan, tindak pidana umum, serta tipiring, ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. (Tim)