dutainfo.com-Banten: Kejaksaan Negeri Serang, melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kejaksaan Negeri Serang, segera menyusun dakwaan setelah pelimpahan tahap II.
“Ya untuk selanjutnya kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan,” ujar Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
Masih kata Freddy, saat ini Nikita Mirzani sudah kita tahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan.
“Jadi stelah menyusun dakwaan, tim Kejaksaan akan langsung menyerahkan ke Pengadilan, dan Nikita akan disidangkan atas kasus pencemaran nama baik yang akan dijalani di Pengadilan Negeri Serang.
Sebelumya diberitakan Nikita Mirzani di laporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, terkait Pasal Undang-Undang ITE, pada Tanggal 16 Mei 2022.
“Menjalani tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan 20 Oktober sampai 13 November di Rutan Serang,” tutupnya. (Elw.)