Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Tahanan Di Polda Metro Jaya

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya terkait narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah menjalani penempatan khusus di Propam Mabes Polri, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, resmi menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya, untuk 20 hari kedepan.

“Ya terkait Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari kedepan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, kepada awak media, Senin (24/10/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, proses pelanggaran pidana terhadap Irjen Teddy Minahasa, akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

Terhadap Irjen Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal mati dan minimal 20 tahun penjara, sambung Kombes Zulpan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.