dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa, sebagai tersangka kasus narkoba, namun mantan Kapolda Sumatera Barat, ini tak mengajukan praperadilan.
“Ya benar tak ada rencana mengajukan praperadilan,” ujar Penasehat Hukum Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat, Jumat (21/10/2022).
Masih kata Henry, pihaknya masih memberi kesempatan kepada penyidik guna melakukan penyidikan.
Sebelumya diberitakan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan beberapa anggota polisi aktif terlibat kasus penjualan barang bukti narkoba.
Menurut Henry, Irjen Pol Teddy Minahasa, tahu soal penyisihan barang bukti dari Polres Bukittinggi sebanyak 1 persen dari total 41,4 persen, namun itu digunakan untuk keperluan teknik undercover control delivery.
“Namun bukan untuk dijual, AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi tak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Irjen Teddy Minahasa,” ungkapnya. (Tim)