Kejari Banyuwangi Laksanakan Pemusnahan Barbuk Narkoba, Kesehatan Dan Pidum Lainnya

dutainfo.com-Jatim : Pemusnahan barang bukti narkoba, kesehatan, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan, dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (18/10/2022).

Pemusnahan barang bukti diantaranya sabu-sabu sebanyak 14,58 gram, trihexyphenidil sebanyak 1754 butir, pakean, hp, timbangan digital, parang, linggis dan minuman keras 34 botol, ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili oleh Kasi PB3R M Bimo Nugroho, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pidsus Arif Suryono, Kasi Datun Novan B Arianto, dan Kasubsi Penuntutan Robi serta tim PB3R.

“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Selasa (18/10/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, dan tindak pidana umum lainnya, telah memperoleh kekutan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.