Mantan Kadis Kelautan Dan Perikanan Pasangkayu, Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

Foto: Tim Tabur Kejagung RI saat mengamankan buronan mantan Kadis Perikanan Pasangkayu H Abbas (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pasangkayu 2016-2019 H Abbas bin H Huseng (59), ditangkap tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, di Jl Madumurti 33, Wirojan, Yogyakarta.

“Ya benar H Abbas merupakan terpidana kasus korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022).

Masih kata Ketut, H Abbas, diamankan Tim Tabur Kejagung RI sekitar pukul 10.00 WIB, di Jl Madumurti 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, yang bersangkutan masuk DPO Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

“Mantan Kadis Kelautan Dan Perikanan periode 2016-2019 H Abbas, ini dinyatakan bersalah atas kasus korupsi sewa excavator pada tahun 2017 hingga 2018, dimana perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Maret 2022, H Abbas dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saat dipanggil dengan patut yang bersangkutan tak hadir guna menjalani ekseskusi, dan telah dimasukan daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dipantau oleh Tim Tabur Kejagung RI, dan tahu keberadaannya, tim langsung mengamankan dan membawa ke Kejari Pasangkayu, untuk melaksanakan eksekusi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.