Setelah Tahap II JPU Kemungkinan Tetap Tahan Istri Ferdy Sambo

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, berbicara mengenai penahanan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan menahan Putri, istri Ferdy Sambo, setelah tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, rencananya pada Senin 3 Oktober 2022, di Kejari Jakarta Selatan, para tersangka yang akan disertakan dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ujar Ketut, Minggu (2/10/2022).

Masih kata Ketut, bahwa penuntut umum juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, sebagaimana penyidik, tak harus sama, namun untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan.

“Bisanya penahanan dilakukan guna mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan melarikan diri,”ungkapnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.