
dutainfo.com-Jakarta: Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai permintaan para korban untuk menangkap Pengacara NR (46), merupakan hal yang sangat tepat, pasalnya NR yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan disebut tak koperatif berkali-kali dipanggil Polres Jakarta Barat.
“Dalam hal ini Kapolres Jakarta Barat harus menangkap tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali namun tak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Sugeng Teguh Santoso,” seperti dikutip tempo.co, Selasa 27 September 2022.
NR ini sudah dua kali mangkir dari panggilan BAP tanpa adanya kabar yang jelas, sehingga ini menghambat jalanya pemberkasan di Kejaksaan.
“Jadi seorang tersangka yang tak hadir dalam pemeriksaaan tanpa alasan yang jelas sama saja melecehkan hukum,” ungkapnya.
Selain itu masih kata Sugeng, tidak ada kesulitan sebenarnya untuk menangkap tersangka yang tak kooperatif, ini kan tergantung niat penyidiknya.
“Jadi tak sulit bagi pihak Polres Jakarta Barat untuk menangkap tersangka yang berada di dalam negeri walaupun bersembunyi,” paparnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka sebagai advokat yang bisa mengembalikan dana tersangka pada Kospin ISC 2020 melalui jalur khusus, akan tetapi tawaran ini tak kunjung terealisasi sehingga korban mulai mempertanyakan kelanjutannya.
Para korban akhirnya membuat laporan pada 30 Juli 2021, dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun hingga saat ini NR belum memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum.
Sementara salah satu pengacara korban Tenrie Moeis, minta aparat penegak hukum untuk segera memproses penangkapan paksa terhadap tersangka.
“Sudah patut dan layak apabila Kapolres Jakarta Barat segera memerintahkan penjemputan paksa terhadap NR,” kata Tenrie Moeis. (Tim)