
dutainfo.com-Jakarta: Pemberitaan tiga jurnalis yang disekap pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mendapat bantahan dari berbagai pihak termasuk Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, yang menyatakan berita itu adalah tidak benar dan hoax.
Awal kejadian adalah sempat viral video Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pesta meriah yang dilakukan pegawai Kejari Kota Tangerang untuk merayakan ulang tahun Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang beberapa hari yang lalu.
Namu hal tersebut dibantah Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu Probo, tak ada pesta meriah dan berlebihan yang dilakukan pegawai Kejari Kota Tangerang dalam hal ulang tahun Kasi Pidum, yang ada surprise atau kejutan dari pegawai Kejari Kota Tangerang untuk Kasi Pidum yang sedang ulang tahun dan pindah tugas.
“kegiatan ini pun dilaksanakan di lingkungan Kejari Kota Tangerang, dan berlangsung cukup singkat serta tak menganggu aktifitas pelayanan kepada masyarakat, karena itu pada jam istirahat kerja,” ungkap Bayu, pada awak media, Jumat 9 September 2022.
Dihubungi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, mengatakan, berita penyekapan terhadap tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang adalah tidak benar dan hoax.
“Saya juga mengkonfirmasi kepada staf Kejari Kota Tangerang, bahwa tidak ada penyekapan terhadap tiga jurnalis,” ujar Erich Folanda, Minggu (11/9/2022).
Selain Erich, Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid seperti dilansir beberapa media lokal Kota Tangerang, mengatakan berita penyekapan terhadap tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang adalah tidak benar dan hoax.
Selain itu Abdul Majid juga sudah melakukan konfirmasi kepada ketiga jurnalis maupun pihak Kejari Kota Tangerang serta berbagai sumber hasilnya tidak ada penyekapan di Kejari Kota Tangerang, yang ada berdasarkan informasi ketiga jurnalis itu hadir dengan inisiatif sendiri, ke Kejari Kota Tangerang, guna meluruskan kronologis upload ke media sosial Instagram.
Menanggapi hal tersebut Pimpinan Redaksi Investigasi Dutainfo.com Hendrik A, mengatakan, melihat kejadian tersebut diatas kan jelas sudah ada tanggapan dari berbagai pihak termasuk pihak Kejari Kota Tangerang, yang menyatakan berita dugaan terhadap penyekapan jurnalis, itu adalah berita tak benar dan hoax.
“Hendaknya masyarakat cermat dan dapat memilah kebenaran suatu berita apakah benar atau hoax, dengan cara mencari tahu kebenaran berita itu dengan mengecek sumber-sumber berita yang jelas dan akurat,” paparnya.
Masih sambung Hendrik, dirinya menghimbau, agar tidak dirusak jalinan kerjasama yang positif selama ini antara jurnalis dan Kejaksaan serta instansi lainnya, dalam sinergi tentunya dalam hal pemberitaan yang positif kepada masyarakat.
Dirinya selaku masyarakat, juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, agar mengusut, menelusuri serta menegakan hukum terhadap pemberi informasi tersebut diatas karena jelas hal tersebut mendapat bantahan dari semua pihak tentang pemberitaan tak benar atau hoax penyekapan tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang.
“Usut hingga terang benderang kasus ini, siapa penyebar beritanya,” ujarnya.
Selanjutnya seperti dikutip Tribun Tangerang Pemimpin Redaksi Detik.com Alfito Deannova, menyatakan pihakya telah berkomunikasi dengan Khairul Ma’arif selaku wartawan kontak Detik.com di Tangerang dan juga pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, bahwa wartawan kontak Detik.com Khairul Ma’arif yang di jemput paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, menyampaikan hal itu adalah tidak benar. (Tim)