
Dutainfo.com-Jakarta: Eks Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, telah menjalani sidang kode etik, hasilnya Jerry, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari dinas kepolisian.
AKBP Jerry Siagian dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.
Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri terhadap AKBP Jerry Siagian,” ujar Kombes Rahmat Pamudji seperti dikutip detik.com, Sabtu (10/9/2022).
Selain diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota polri, Jerry juga ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari, AKBP Jerry telah menjalani penempatan khusus dari 11 Agustus hingga 9 September 2022.
Sebelumya sidang etik telah menjatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, kepada Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni. (Tim)