Kanit Polsek Penjaringan Dan 7 Anggotanya Di Kurung Ditempat Khusus

dutainfo.com-Jakarta: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara, AKP M Fajar dan 7 anggotanya dikenakan sanksi tegas berupa pengurungan di tempat khusus, karena diduga melakukan penyelewengan wewenang kasus penindakan judi online.

“Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya, sementara dipatsuskan mereka diperiksa dikembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, kepada awak media, (7/9/2022).

Masih kata Zulpan, dalam kasus ini Polda Metro Jaya akan terus mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya, namun tidak menutup kemungkinan apabila Kapolsek terlibat maka akan ditindak tegas.

“Untuk Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya setelah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online dikenakan sanksi kurungan 30 hari ditempat khusus,” ungkapnya.

AKP M Fajar dan 7 anggotanya dikurung ditempat khusus mulai 6 September hingga 5 Oktober 2022.

“Jadi selama menjalani patsus AKP Fajar dan 7 anggotanya pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik akan terus berjalan, serta penyidik Propam masih punya waktu 30 hari guna melakukan pemberkasan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.