
dutainfo.com – Serang : Aparat Kepolisian Polda Banten, menggencarkan operasi pemberantasan perjudian, hasilnya 65 Penjudi ditangkap, dari 29 kasus judi online dan sabung ayam.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan jenis perjudian terbanyak yakni online menggunakan handphone maupun laptop terhubung ke website judi, judi konvensional oret-oretan atau kupon, judi sabung ayam.
“Operasi pemberantas judi ini dilaksanakan atas perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dengan membuka posko Berantas Judi pada 13 Agustus 2022,” ujar Kombes Pol Shinto, Kamis (25/8/2022).
Masih kata Kombes Shinto, ungkap kasus judi yang dilakukan Polda Banten sebanyak 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres Lebak-Cilegon-Serang masing-masing dua kasus, dan Polres Pandeglang 1 kasus.
“Dari pelaku judi online polisi berhasil menyita uang Rp 931 juta sedangkan total dari ungkap di Polres-Polres sebanyak Rp 947 juta,” ungkapnya. (Tim)