Penyidik Kejagung Sita 2 Gedung Milik Surya Darmadi Alias Apeng

Dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyita 2 gedung milik Surya Darmadi Alias Apeng pemilik PT Duta Palma Grup atau Darmex Grup.

“Ya benar tim penyidik Kejaksaan Agung RI, telah memasang plang penyitaan pada dua aset guna kepentingan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Minggu (21/8/2022).

Masih kata Ketut, gedung pertama yang disita di Jl Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan luas gedung 16.250 meter persegi.

Dan gedung yang kedua lanjut Ketut, di Jl Salemba Raya No 5 dan 5A, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, luas gedung 2.180 meter persegi.

“Penyitaan ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu,” ungkapnya.

Penyitaan ini berdasarkan ketetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PUS tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Selain itu kata Ketut Sumedana, tersangka Surya Darmadi telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.