Pengadilan Negeri Jakbar Gelar Putusan Mafia Tanah Notaris Di Keluarga Nirina Zubir

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali menggelar sidang putusan kasus mafia tanah terkait keluarga artis Nirina Zubir.

Seperti diketahui sebelumnya Hakim Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto dengan hukuman masing-masing 13 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Selanjutnya Hakim Ketua Sidang Syafrudin Ainor Rafiek membacakan vonis untuk Notaris yang ikut terlibat aksi ART ibunda Nirina Zubir.

Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang, saat dibacakan oleh Syafrudin Ainor, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Farida dan Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing Rp 1 Miliar,” ujarnya.

Selanjutnya Hakim Ketua, juga membacakan vonis untuk terdakwa Erwin Riduan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang, menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum, menuntut Farida dan Rosiana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.