Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Di Taspen

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 hingga 2020.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka tersebut yakni Dirut PT Prioritas Radiya Multifinance (PRM), berinisial AM.

“Ya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Ketut, tersangka AM, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/08/2022.

“Tersangka AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan penyidik Kejagung, juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2017-2020.

Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka Hasti Sriwahyuni, Beneficial owner grup PT Sekar Wijaya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.