Berkas Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung Sedang Diteliti Jaksa Kejati Banten

Foto: Kasipenkum Kejati Banten Ivan H Siahaan (ist)

dutainfo.com-Serang: Setelah berkas perkara dua tersangka Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terlibat kasus narkotika jenis sabu, diserahkan penyidik BNN Provinsi Banten, pihak Kejaksaan Tinggi Banten, tengah melalaikan penelitian terkait dua tersangka hakim PN Rangkasbitung yakni DA dan YR.

“Ya benar berkas tahap pertama sudah diserahkan oleh penyidik BNN Provinsi Banten pada Senin (18/7) yang lalu, saat ini berkasnya sedang dalam penelitian untuk kelengkapan formil dan materil,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, Senin (25/7/2022).

Masih kata Ivan, nantinya jaksa akan mengeluarkan keputusan segera mungkin tentang berkas yang diserahkan penyidik BNN Provinsi Banten, apakah sudah lengkap atau belum lengkap.

“Kami juga belum menentukan lokasi sidangnya, ini kan tim jaksa untuk sidang perkara ini bersifat gabungan dari JPU Lebak dan Banten,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan dua hakim pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung yakni Danu dan Yudi Diamankan pihak BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5/2022), di PN Rangkasbitung, terkait narkotika jenis sabu, hakim Yudi memesan sabu dari Sumatera Utara seberat 20,634 gram.

Narkotika jenis sabu ini dikirim melalui jasa pengiriman dan diambil oleh tersangka RASS.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.