Penyidik Kejati DKI, Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang tersangka perkata dugaan pidana korupsi dalam pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, di Setu Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018, ditahan penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta.

“Ya benar pada Rabu 20 Juli 2022, tim penyidik pada Pidsus DKI, Jakarta telah menahan tiga orang tersangka yakni HH eks Kepala UPT Tanah, LD Notaris, dan MTT pihak swasta,” ujar Aspidus Kejati DKI, Jakarta Abdul Qahar, kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Masih kata Qohar, ketiga tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat obyketif, yakni diancam lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif yakni para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 KUHP,” ungkapnya.

Selain itu pada Hari Selasa 19 Juli 2022, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni JF pihak swasta, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Dimana tersangka JF dalam proses pembebasan lahan ini bekerjasama dengan tersangka LD, sehingga lahan di Setu, Cipayung dapat dibebaskan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, sambung Qohar.

Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, sedangkan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi Rp 1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp 2.700.000.

Jadi total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rp 46.499.550.000. namun pemilik lahan hanya menerima Rp 28.729.340.317.

“Sisa uang Rp 17.770.209.683 dinikmati para tersangka,” kata Qohar. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.