
dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya ungkap alat khusus yang digunakan pejabat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, saat merubah data sertifikat di kasus mafia tanah.
Pejabat BPN Jakarta Utara yang berinisial PS sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara, telah ditetapkan tersangka di kasus mafia tanah, penyidik pada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menemukan alat untuk mengubah data sertifikat.
“Ya benar ada alat khusus yang dipakai PS saat dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Jakarta Selatan,” ujar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat (15/7/2022).
Sementara Kanit 1 Harda Polda Metro Jaya Kompol Mulya adhimara menambahkan, alat yang digunakan pelaku PS adalah cairan pemutih dan pembersih telinga sebagai alat penghilang tulisan.
“Dia (PS) menggunakan alat itu untuk menghapus nama pemilik sertifikat yang sah untuk diganti dengan pihak lainya yang sebelumya telah memberikan uang, agar memperoleh hak tanah,” ungkapnya.
Masi sambung Kompol Mulya, jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di Sertifikat hanya butuh bayclin, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cuttonbud.
(Tim)