
dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah harta benda milik terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
“Ya pelaksanan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/ PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Masih kata Ashari, pihak Kejaksaan menyita sejumlah aset Benny Tjokrosaputro sebagai hukuman tambahan berupa uang pengganti.
“Tim Kejaksaan menyita aset Bentjok berupa rumah seluas 1.108 meter persegi di Patra Kuningan dengan sertifikat hak milik nomor 371 yang diterbitkan pada Desember 2007 oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Selain rumah, sambung Ashari, tim juga menyita tanah dan bangunan Bentjok di Jl Pandeglang No 41 Menteng, Jakarta Pusat.
“Untuk selanjutnya terhadap barang bukti yang telah dieksekusi ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ashari.
Sebelumnya diberitakan kasus korupsi besar ini ditaksir telah merugikan negara Rp 16,807 triliun.
Adapun para terpidana dalam kasus ini adakah Presdir PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dan terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah divonis penjara seumur hidup setelah hakim MA menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Bentjok. (Tim)