Sabu Senilai 48 Miliar Disita Polres Jakpus

Foto: Kapolres Jakpus Kombes Komarudin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat amankan 22 orang tersangka peredaran narkoba, sebanyak 32,5 kg sabu dan 5 kg ganja kering siap edar.

“Ya benar ada empat kasus, pertama pada Minggu (20/3) berhasil menyita 9,5 kg sabu, tersangka 10 orang,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, pada awak media (2/7/2022).

Masih kata Komarudin, pada kasus kedua Rabu (23/3) Polres Jakarta Pusat kembali menyita 20 kg sabu dan mengamankan 5 tersangka, selanjutnya pada Jumat (8/4), kita berhasil mengamankan 5 kg ganja dengan tersangka 3 orang.

“Dan terakhir Selasa (21/6) berhasil mengamankan 500 gram sabu dengan 4 orang tersangka,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang diamankan sabu seberat 32,5 kg, jika dirupiahkan kurang lebih Rp 48 miliar sedangkan ganja 5 kg senilai Rp 25 juta.

“Seluruh barang bukti itu akan dimusnahkan,” kata Komarudin.

Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.