
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat amankan 22 orang tersangka peredaran narkoba, sebanyak 32,5 kg sabu dan 5 kg ganja kering siap edar.
“Ya benar ada empat kasus, pertama pada Minggu (20/3) berhasil menyita 9,5 kg sabu, tersangka 10 orang,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, pada awak media (2/7/2022).
Masih kata Komarudin, pada kasus kedua Rabu (23/3) Polres Jakarta Pusat kembali menyita 20 kg sabu dan mengamankan 5 tersangka, selanjutnya pada Jumat (8/4), kita berhasil mengamankan 5 kg ganja dengan tersangka 3 orang.
“Dan terakhir Selasa (21/6) berhasil mengamankan 500 gram sabu dengan 4 orang tersangka,” ungkapnya.
Dari barang bukti yang diamankan sabu seberat 32,5 kg, jika dirupiahkan kurang lebih Rp 48 miliar sedangkan ganja 5 kg senilai Rp 25 juta.
“Seluruh barang bukti itu akan dimusnahkan,” kata Komarudin.
Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, tutupnya.
(Tim)